Hubungan
internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau
negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI
( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat
sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang
berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti
organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik
internasional.
Hubungan
Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan
hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek
regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat
pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
atau warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan
internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan –
kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang
mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan
social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi
negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Konsep
hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek
internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional,
politik internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi
sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan
antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari
suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain.
Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik,
insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan
antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara
yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam
hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
Dalam
hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada
daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan
warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi
semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap
semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku
hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut
asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan
perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan
extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga
bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut
paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara
Hubungan
Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang
diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan
adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah
dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan
demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari
keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan
dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
(1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan
yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi,
ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan
terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan
dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah
dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan
yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan
nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan
cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan
diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan
berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa
faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik
secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan
nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor
eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa
suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama
dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
Disamping
itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi
kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata
pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan
kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di
dunia.
Kerjasama
antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling
menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
TUGAS INDIVIDU
Sebutkan bentuk-bentuk hubungan kerjasama antara Indonesia dengan negara lain, dengan mengisi tabel di bawah ini !
No
|
Bentuk kerjasama
|
Perwujudannya
|
Manfaat bagi Indonesia
|
1
2.
|
Kerjasama bilateral
Kerjasama multilateral
|
a. ………………
b. ………………
c. ………………
d. .....……………
a. ……………….
b. ………………..
c. ……………….
d. ……………….
|
a. ………………..
b. ………………..
c. ………………..
d. ………………..
a. ………………..
b. ………………..
c. ……………….
d. ……………….
|
4. Sarana-sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
a. Politik Luar Negeri
1) Pengertian Politik Luar Negeri
Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik mengatakan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan
melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau
wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah
sendiri. Dalam pengertian kita sehari-hari, luar negeri diartikan
negara-negara lain di luar negara Indonesia.
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat diartikan bahwa politik luar negeri adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain
atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar
negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur
mekanisme hubungan dengan negara lain.
Dalam
Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang pengertian politik
luar negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik
Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi
internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka
menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
2) Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia
merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan selama kurun waktu
yang panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesia menghadapi persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini, menyebabkan pemerintah Indonesia merumuskan politik luar negerinya.
Pada tanggal 2 September 1948, pemerintah Indonesia
mengumumkan pendirian politik luar negerinya dihadapan badan pekerja
Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “….. tetapi
mestikah kita, bangsa Indonesia
yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus
memilih antara pro – Rusia atau pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian
lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah
berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian
untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi
harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan
memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
3) Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan
luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945,
dan Garis-Garis Besar haluan Negara.
Dengan demikian Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Landasan idiil : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan operasional :
- Ketetapan-Ketetapan MPR
- Kebijakan Presiden berupa Keppres
- Kebijakan Menlu antara lain peraturan Menlu
4) Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan sebagai berikut :
a. Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan sebagai berikut :
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran
rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan
sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan
persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul
di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
5) Pedoman Perjuangan Politik Luar Negeri Indonesia
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia
dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam
segala bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi
(tidak turut campur urusan negara lain).
b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional.
c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia
dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi
dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan
dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga
pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama
kepentingan ekonomi rakyat.
6) Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan
Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja
Komite Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar
negeri RI sebagai berikut :
a. Negara kita menjalankan politik damai.
b. Negara
kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai
dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri
masing-masing.
c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
f. Negara
kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan,
dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
7) Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam
rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera,
negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas
aktif.
a. Bebas,
artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap
masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan
raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
b. Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dapat dilihat dari contoh sebagai berikiut :
a. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan
Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961
yang berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan
perang dingin antara Blok barat dan Blok Timur.
c. Indonesia juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
d. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro, dan lain-lain.
Dalam pasal 4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi
yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar rutin, dan reaktif,
teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam
pendekatan
1) Pengertian Diplomasi
Kata diplomasi berasal dari bahasa yunani dan Latin, yaitu diploma, yang artinya piagam atau surat
perjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi diartikan kegiatan yang
menyangkut hubungan antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan
negara lain. Segala hal ihwal yang berkenaan dengan diplomasi disebut
dengan diplomatic, sedangkan petugas-petugas yang melaksanakantugas
diplomatic atau kegiatan disebut diplomat.
Seorang diplomat mempunyai tiga fungsi dalam mewakilim negaranya, yaitu:
a) Sebagai
lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di
luar negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di
negara penerima merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap
negara pengirim, misalnya dalam upacara resmi dan upacara kebesaran
lainnya.
b) Sebagai
wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan internasional;
maksudnya diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat
menurut hukum, mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk
meratifikasi dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim
c) Sebagai
perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan semua
keinginan negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.
Seorang
diplomat mengemban tugas penting dan sangat menentukan bagai Negara
yang diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam bukunya Diplomacy,
seorang diplomat harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
a) Kejujuran ( aruthulness)
b) Ketelitian (precision)
c) Ketenangan (calm)
d) Temperamen yang baik(good temperate)
e) Kesabaran dan kesederhanaan (patience and medesty)
f) Kesetiaan (loyalty)
2) Kegiatan dan Tujuan Diplomasi
Kegiatan
diplomasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk yaitu diplomasi
politik, ekonomi, social dan penerangan serta pertahanan dan keamanan.
Kegiatan diplomasi meliputi:
a) menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut;
b) menyesuaikan dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada;
c) menentukan sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau negara lain;
d) mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya;
Kegiatan
diplomasi merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan antarnegara.
Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan diplomasi dapat membahayakan
perdamaian dan ketertiban dunia. Tujuan diplomasi adalah mengusahakan
agar pihak-pihak yang mengadakan mendapatkan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat masing-masing.
3) Alat Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi
Alat perlengkapan atau instrument dalam melaksanakan diplomasi ada dua, yaitu.
a) Perwakilan diplomatik
Perwakilan
diplomatik ditugaskan atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan
diplomatik merupakan penyambung lidah di negara yang di wakilinya
b) Departemen luar negeri
Departemen luar negeri merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara.
b. Peranan Departemen Luar negeri
Departemen
luar negeri biasanya bertempat di ibukota negara. Departemen luar
negeri merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu
negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber
diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan
dijadikan pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
1) Kedudukan dan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri
Departemen luar negeri Republik Indonesia
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 44 Tahun 1974, tentang
Pokok-Pokok Organisasi departemen. Departemen luar negeri adalah bagian
dari pemerintah negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan
bertanggungjawab langsung kepada presiden.Tugas pokok departemen luar
negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan
pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
2) Tugas Umum dan Peranan Departemen Luar Negeri
Tugas umum departemen luar negeri antara lain sebagai berikut.
a) Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional;
b) Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia di mata internasional
Departemen luar negeri Republik Indonesia
juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh
lembaga-lembaga di bawah departemen luar negeri, antara lain, yaitu:
a) Merumuskan
kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan di
bidang politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri
luar negeri. Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik Departemen Luar
Negeri;
b) Mengadakan pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
c) Merumuskan
kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di
bidang protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.
Banyaknya
tugas yang harus dilaksanakan oleh departemen luar negeri menyebabkan
departemen ini memiliki peranan penting. Fungsi dan peranan departemen
luar negeri Indonesia dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain, antara lain, yaitu:
a) Membawakan
aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara serta
melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang
politik dan hubungan luar negeri;
b) Membantu presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;
c) Melaksanakan dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan yang bersifat politis maupun non politis;
d) Mengolah,
merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari berbagai sumber,
kemudian menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta
e) Bertanggungjawab atas tugas pengawasan terhadap perwakilan diplomatic dan konsuler.
Dalam melaksanakan tugas diplomatiknya, departemen luar negeri harus diberitahu tentang:
a) Pengangkatan anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi tersebut;
b) Kedatangan
dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi atau anggota
keluarga serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;
c) Kedatangan dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic;
d) Penempatan
warga negara penerima sebagai anggota misi atau sebagai pembantu
pribadi yang mempunyai hak istimewa atau hak kekebalan.
DISKUSI KELOMPOK
Buatlah Kelompok, tiap-tiap kelompok terdiri atas 4 orang !
Carilah melalui media massa contoh-contoh hubungan internasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia !
Gunakan matrik berikut ini sebagai panduan. Setelah selesai laporkan hasilnya kepada Guru.
No.
|
Hubungan dengan Negara
……
|
Deskripsi singkat
mengenai hubungan
tersebut
|
Sarana yang digunakan
|
1.
| | | |
2.
| | | |
3.
| | | |
4.
| | | |
4.1 Menjelaskan Tahap - Tahap Perjanjian Internasional
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Secara
umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai suatu persetujuan
yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai
penetapan, penentuan, atau syarat timbal balik tentang hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
Dalam
perjanjian internasional, pihak-pihak dinyatakan secara sukarela dan
didasarkan pada persamaan kedudukan, serta kepentingan bersama, baik di
masa damai maupun perang. Pada umumnya perjanjian ditaati oleh
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian karena adanya adagium “Pacta Sunt Servanda” (persetujuan antarnegara harus ditaati.
Pengertian perjanjian internasional juga dikemukakan oleh beberapa tokoh atau ahli, antara lain:
a. Oppenheimer - Lauterpacht
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak
dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
b. G. Schwarzenberger
Perjanian
internasional sebagai suatu persetujuan antara obyek-obyek hukum
internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam
hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional
juga negara-negara.
a. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum
tertentu.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, yang termasuk perjanjian internasional antara lain:
1) Perjanjian anta Negara-negara;
2) Perjanjian
antara Negara dengan organisasi internasional, misalnya antara Negara
Amerika dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York;
3) Perjanjian aantara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya;
b. Konferensi Wina 1969
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau
lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Tegasnya perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara saja
selaku subyek hukum internasional
c. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Perjanjian
internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang
diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
http://frauganis.blogspot.com/2009/12/materi-pkn-kelas-xi-semester-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar