Hubungan
 internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau 
negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI
 ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam 
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai 
kepentingan nasional negara tersebut.  
  Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat
 sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang 
berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun 
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti 
organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik 
internasional.
  Hubungan
 Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan 
hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa 
hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek 
regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat 
pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, 
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, 
atau warga negara Indonesia. 
Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a.       Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.      Warsito Sunaryo
Hubungan
 internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan –
 kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang 
mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan 
social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi
 negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c.       Tygve Nathiessen
Hubungan
 internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu 
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
 organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Konsep
 hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek 
internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, 
politik internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a.       hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal)
 antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain. 
Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi 
sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b.      hubungan
 antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari 
suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. 
Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, 
insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c.       hubungan
 antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara
 yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam 
hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a.       hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b.      Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c.       Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d.      Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2.           Asas-asas hubungan internasional
Dalam
 hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada 
daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan 
warga negara masing-masing.
             Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a.       Asas Teritorial
          Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum  bagi
 semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap 
semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku 
hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b.      Asas Kebangsaan
      Asas
 ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut 
asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan 
perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan 
extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga 
bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c.       Asas Kepentingan Umum
          Asas
 ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur 
kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat 
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut 
paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada 
batas-batas wilayah suatu negara. 
3.      Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara
            Hubungan
 Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang
 diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan 
adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah
 dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
                   Dengan
 demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari 
keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan 
dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja
 (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan
 yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan 
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
                  Jadi,
 ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan 
terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu 
pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan
 dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a.       memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b.      mencegah
 dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan 
yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan 
nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c.       mengembangkan
 cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan 
diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan 
berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d.      membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e.       membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f.       berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g.      menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa
 faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik 
secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan 
nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a.       Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor
 eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa
 suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama 
dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan 
masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan 
keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a.       Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b.      Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c.       Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d.      Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e.       Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
                    Disamping
 itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi 
kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata 
pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan 
kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di 
dunia.
                    Kerjasama
 antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling 
menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a.       Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b.      Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c.       Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
TUGAS INDIVIDU
Sebutkan bentuk-bentuk hubungan kerjasama antara Indonesia dengan negara lain, dengan mengisi tabel di bawah ini !
| 
No | 
Bentuk kerjasama | 
Perwujudannya | 
Manfaat bagi   Indonesia | 
| 
1 
2.  | 
Kerjasama bilateral 
Kerjasama multilateral | 
a.   ……………… 
b.   ……………… 
c.   ……………… 
d.  .....…………… 
a.  ………………. 
b. ……………….. 
c.  ………………. 
d.  ………………. | 
a.  ……………….. 
b.  ……………….. 
c.  ……………….. 
d.  ……………….. 
a.      ……………….. 
b.        ……………….. 
c.        ………………. 
d.       ………………. | 
4.          Sarana-sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
a.    Politik Luar Negeri
1)   Pengertian Politik Luar Negeri
                                      Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik mengatakan
 bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik 
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan
 melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau 
wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah 
sendiri. Dalam pengertian kita sehari-hari, luar negeri diartikan 
negara-negara lain di luar negara Indonesia.
Berdasarkan
 pengertian di atas, dapat diartikan bahwa politik luar negeri adalah 
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang 
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan 
tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain 
atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar 
negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur 
mekanisme hubungan dengan negara lain.
Dalam
 Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang pengertian politik 
luar negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik 
Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi 
internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka 
menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
2)   Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia
            Politik luar negeri Indonesia
 merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan selama kurun waktu 
yang panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesia menghadapi persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini, menyebabkan pemerintah Indonesia merumuskan politik luar negerinya.
                      Pada tanggal 2  September 1948, pemerintah Indonesia
 mengumumkan pendirian politik luar negerinya dihadapan badan pekerja 
Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “….. tetapi 
mestikah kita, bangsa Indonesia
 yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus 
memilih antara pro – Rusia atau pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian
 lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita”.
                      Pemerintah
 berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian 
untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi 
harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan 
memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.  
3)    Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
            Landasan pelaksanaan politik  luar negeri Republik Indonesia
 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar 
Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan 
luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945,
 dan Garis-Garis Besar haluan Negara.
       Dengan demikian Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Landasan idiil : Pancasila
b.      Landasan Konstitusional : UUD 1945
c.       Landasan operasional :
-          Ketetapan-Ketetapan MPR 
-          Kebijakan Presiden berupa Keppres
-          Kebijakan Menlu antara lain peraturan Menlu
4)   Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
                     Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan sebagai berikut :
a.       Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b.      Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
c.       Pembentukan satu persahabatan  yang baik antara RI dan semua negara di dunia.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan sebagai berikut :
a.       Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b.      Memperoleh
 barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran 
rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan 
sendiri.
c.       Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d.      Meningkatkan
 persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul 
di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
5)  Pedoman Perjuangan Politik Luar Negeri Indonesia
      Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a.      Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia
 dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam 
segala bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi 
(tidak turut campur urusan negara lain).
b.      Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional.
c.      Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia
 dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi 
dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d.    Pelaksanaan
 dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga 
pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama 
kepentingan ekonomi rakyat.
6)  Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
      Berdasarkan
 Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja
 Komite Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar 
negeri RI sebagai berikut :
a.      Negara kita menjalankan politik damai.
b.      Negara
 kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai 
dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri 
masing-masing.
c.      Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d.     Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.      Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
f.       Negara
 kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan 
bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, 
dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
7)  Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
      Dalam
 rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, 
negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas 
aktif.
a.       Bebas,
 artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap 
masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan
 raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
b.       Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. 
Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dapat dilihat dari contoh sebagai berikiut :
a.       Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b.      Keaktifan
 Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961
 yang berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan 
perang dingin antara Blok barat dan Blok Timur.
c.       Indonesia juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
d.      Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro, dan lain-lain.
Dalam pasal 4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi
 yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar rutin, dan reaktif, 
teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam 
pendekatan
1)       Pengertian Diplomasi
 Kata diplomasi berasal dari bahasa yunani dan Latin, yaitu diploma, yang artinya piagam atau surat
 perjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi diartikan kegiatan yang 
menyangkut hubungan antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan 
negara lain. Segala hal ihwal yang berkenaan dengan diplomasi disebut 
dengan diplomatic, sedangkan petugas-petugas yang melaksanakantugas 
diplomatic atau kegiatan disebut diplomat.
 Seorang diplomat mempunyai tiga fungsi dalam mewakilim negaranya, yaitu:
a)         Sebagai
 lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di 
luar negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di 
negara penerima merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap 
negara pengirim, misalnya dalam upacara resmi dan upacara kebesaran 
lainnya.
b)         Sebagai
 wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan internasional; 
maksudnya diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat 
menurut hukum, mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk 
meratifikasi dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim
c)         Sebagai
 perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan semua 
keinginan negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.
Seorang
 diplomat mengemban tugas penting dan sangat menentukan bagai Negara 
yang diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam bukunya Diplomacy, 
seorang diplomat harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
a)         Kejujuran ( aruthulness)
b)         Ketelitian (precision)
c)         Ketenangan (calm)
d)        Temperamen yang baik(good temperate)
e)         Kesabaran dan kesederhanaan (patience and medesty)
f)          Kesetiaan (loyalty)
2)         Kegiatan dan Tujuan Diplomasi
Kegiatan
 diplomasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk yaitu diplomasi 
politik, ekonomi, social dan penerangan serta pertahanan dan keamanan. 
Kegiatan diplomasi meliputi:
a)          menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut;
b)           menyesuaikan dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada;
c)           menentukan sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau negara lain;
d)          mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya;
Kegiatan
 diplomasi merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan antarnegara.
 Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan diplomasi dapat membahayakan 
perdamaian dan ketertiban dunia. Tujuan diplomasi adalah mengusahakan 
agar pihak-pihak yang mengadakan mendapatkan manfaat yang 
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat masing-masing.
3)         Alat Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi
Alat perlengkapan atau instrument dalam melaksanakan diplomasi ada dua, yaitu.
a)      Perwakilan diplomatik
Perwakilan
 diplomatik ditugaskan atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan 
diplomatik merupakan penyambung lidah di negara yang di wakilinya
b)      Departemen luar negeri
Departemen luar negeri merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara.
b.  Peranan Departemen Luar negeri
  Departemen
 luar negeri biasanya bertempat di ibukota negara. Departemen luar 
negeri merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu 
negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber 
diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan 
dijadikan pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
1)         Kedudukan dan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri
Departemen luar negeri Republik Indonesia
 dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 44 Tahun 1974, tentang 
Pokok-Pokok Organisasi departemen. Departemen luar negeri adalah bagian 
dari pemerintah negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan 
bertanggungjawab langsung kepada presiden.Tugas pokok departemen luar 
negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan 
pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
2)         Tugas Umum dan Peranan Departemen Luar Negeri
Tugas umum departemen luar negeri antara lain sebagai berikut.
a)         Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional;
b)         Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia di mata internasional
Departemen luar negeri Republik Indonesia
 juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh 
lembaga-lembaga di bawah departemen luar negeri, antara lain, yaitu:
a)         Merumuskan
 kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan di
 bidang politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri
 luar negeri. Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik Departemen Luar
 Negeri;
b)         Mengadakan pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
c)         Merumuskan
 kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di 
bidang protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini 
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.
Banyaknya
 tugas yang harus dilaksanakan oleh departemen luar negeri menyebabkan 
departemen ini memiliki peranan penting. Fungsi dan peranan departemen 
luar negeri Indonesia dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain, antara lain, yaitu:
a)         Membawakan
 aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara serta 
melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang 
politik dan hubungan luar negeri;
b)         Membantu presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;
c)         Melaksanakan dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan yang bersifat politis maupun non politis;
d)        Mengolah,
 merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari berbagai sumber, 
kemudian menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta
e)         Bertanggungjawab atas tugas pengawasan terhadap perwakilan diplomatic dan konsuler.
Dalam melaksanakan tugas diplomatiknya, departemen luar negeri harus diberitahu tentang:
a)         Pengangkatan anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi tersebut;
b)         Kedatangan
 dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi atau anggota 
keluarga serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;
c)         Kedatangan dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic;
d)        Penempatan
 warga negara penerima sebagai anggota misi atau sebagai pembantu 
pribadi yang mempunyai hak istimewa atau hak kekebalan.
DISKUSI KELOMPOK
Buatlah Kelompok, tiap-tiap kelompok terdiri atas 4 orang !
Carilah melalui media massa contoh-contoh hubungan internasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia !
Gunakan matrik berikut ini sebagai panduan. Setelah selesai laporkan hasilnya kepada Guru.
| 
No. | 
Hubungan dengan Negara 
…… | 
Deskripsi singkat 
mengenai hubungan 
tersebut | 
Sarana yang digunakan | 
| 
1. |  |  |  | 
| 
2. |  |  |  | 
| 
3. |  |  |  | 
| 
4. |  |  |  | 
4.1       Menjelaskan Tahap - Tahap Perjanjian Internasional
                        1.  Pengertian Perjanjian Internasional
Secara
 umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai suatu persetujuan
 yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai 
penetapan, penentuan, atau syarat timbal balik tentang hak dan kewajiban
 masing-masing pihak.
Dalam
 perjanjian internasional, pihak-pihak dinyatakan secara sukarela dan 
didasarkan pada persamaan kedudukan, serta kepentingan bersama, baik di 
masa damai maupun perang. Pada umumnya perjanjian ditaati oleh 
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian karena adanya adagium “Pacta Sunt Servanda” (persetujuan antarnegara harus ditaati.
Pengertian perjanjian internasional juga dikemukakan oleh beberapa tokoh atau ahli, antara lain:
a.      Oppenheimer - Lauterpacht
Perjanjian
 internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak
 dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
b.     G. Schwarzenberger
Perjanian
 internasional sebagai suatu persetujuan antara obyek-obyek hukum 
internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam 
hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. 
Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional 
juga negara-negara.
a.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian
 internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat
 bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum 
tertentu.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, yang termasuk perjanjian internasional antara lain:
1)           Perjanjian anta Negara-negara;
2)           Perjanjian
 antara Negara dengan organisasi internasional, misalnya antara Negara 
Amerika dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New   York;
3)           Perjanjian aantara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya;
b.     Konferensi Wina 1969
Perjanjian
 internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau 
lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. 
Tegasnya perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara saja 
selaku subyek hukum internasional
c.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Perjanjian
 internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang 
diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta 
menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
 http://frauganis.blogspot.com/2009/12/materi-pkn-kelas-xi-semester-2.html
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar